Portal Kemahasiswaan & Alumni 
  02.05.2024  |  Berita  |  Kontak  |  Perihal  | 

logo-mbkm

Peraturan Rektor tentang MBKM

Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempaatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

  1. Pertukaran Pelajar
  2. Magang Kerja
  3. Mengajar di Sekolah
  4. Wirausaha
  5. Penelitian/riset
  6. Proyek Kemanusiaan
  7. Proyek Desa
  8. [Pengabdian mahasiswa Kepada Masyarakat]()
  9. [Mental Kebangsaan]()

Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Dalam rangka menyiapkan lulusan yang tangguh dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi yang semakin berkembang dengan pesat di era revolusi industri 4.0, kompetensi mahasiswa harus semakin diperkuat sesuai dengan perkembangan yang ada. Diperlukan adanya link and match antara lulusan pendidikan tinggi bukan hanya dengan dunia usaha dan dunia industri saja tetapi juga dengan masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan. Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)” yang saat ini mulai diterapkan oleh perguruan tinggi. Kebijakan Mendikbud tersebut berkaitan dengan pemberian kebebasan bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran selama maksimum tiga semester belajar di luar program studi dan kampusnya.

Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar mendapatkan pengalaman dalam belajar dari berbagai macam kegiatan dan mendapatkan kompetensi yang baru dan luas dengan berbagai jenis kegiatan metode pembelajaran seperti Magang/Praktik Kerja, proyek mandiri, penelitian dengan dosen, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, dan proyek KKN tematik. Selain itu mahasiswa juga diberi kebebasan untuk belajar dilintas program studi diinternal perguruan tinggi dengan bobot SKS yang telah ditentukan. Seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa yang dibimbing oleh dosen dan diperlukan adanya perjanjian kerja sama jika dilakukan bersama pihak di luar program studi.

Tujuan Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka antara lain:

  • Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan zaman, serta siap menjadi pemimpin di masa depan dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
  • Membuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya,memperdalam, serta meningkatkan wawasan dan kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan potensi, bakat, minat, spirit, dan cita-citanya.
  • Mahasiswa belajar tidak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium, tetapi pembelajaran mahasiswa dapat dilakukan di berbagai tempat seperti perindustrian, pusat penelitian, tempat kerja, tempat pengabdian, pedesaan, dan masyarakat.
  • Melalui kerja sama dengan mitra, dapat mempererat hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia kerja nyata/industry/perusahaan, perguruan tinggi akan hadir untuk mewadahi dan menampung mahasiswa demi kemajuan dan pembangunan bangsa serta mewarnai budaya dan peradaban bangsa secara langsung.
  • Mampu meningkatkan kompetensi lulusan, baik keterampilan secara nonteknis (soft skills) maupun teknis (hard skills), sehingga lulusan dapat lebih siap dan selaras dengan kebutuhan industry zaman sekarang, serta memiliki kepribadian sebagai seorang pemimpin dimasa depan.
  • Pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) dengan jalur yang fleksibel diharapkan dapat memfasilitasi mahasiswa guna mengembangkan potensinya seauai yang diinginkan.

Dasar Hukum Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Tahun 2020
  • Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Tahun 2020
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  • Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.